• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Hak Kekayaan Intelektual
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku Pedum Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
      • Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian
      • Indonesian Journal of Agricultural Science
    • Warta Agrostandar
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Pengelolaan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
    • Pemanfaatan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Thumb
2151 dilihat       06 Maret 2024

Mitra Pelisensi Kultur Jaringan Pisang Cavendish Rencanakan Produksi 2jt Bibit Hingga Tahun 2025

Bogor (6/3) – Pemantauan dan verifikasi atas asset tak berwujud memasuki paruh terakhir di minggu ke-2. Pemantauan dan verifikasi terus berlangsung hingga 14 Maret 2024 dan terus menggali hasil kegiatan perbanyakan yang dilakukan dari mitra berupa penjualan produk, dan rencana produksi, serta promosinya. PT. Waasi Agro Internasional adalah mitra pelisensi Formula Media Regenerasi Eksplan Sumbu Jantung Pisang untuk Produksi Benih secara Masal dengan Tingkat Abnormalitas Rendah yang memiliki perlindungan paten. PT. Waasi yang baru melisensi formula ini di Januari 2023 lalu merencanakan produksi sekitar 250rb benih pisang Cavendish dengan target memenuhi kebutuhan pasokan kebun pisang di Bogor, Lampung, dan sekitarnya, ungkap Hendri Direktur PT. Waasi.

Dari target produksi ini hingga tahun 2025 kerja sama lisensi Hendri berharap bisa berproduksi sebanyak 2jt benih pisang, ditengah permasalahan yang ia hadapi terkait dengan formulasi yang sampai saat ini masih dirasakan belum tepat. Menanggapi rencana produksi tersebut inventor BRIN Dr. Roostika Tambunan sebagai Tim Inventor Paten ini mengungkapkan kesiapannya untuk mendampingi permasalahan yang dihadapi. Menurutnya target 2jt benih pisang sangat banyak, namun tetap bisa dilakukan. Menanggapi target produksi tersebut dari BISIP menyampaikan harus sudah dipastikan pasar produknya terlebih dahulu, dan untuk memperluas pemasaran produk tersebut diinformasikan adanya Program ICARE wilayah Jateng, khususnya Kabupaten Brebes yang akan menjadi lokasi pengembangan komoditas pisang melalui Program Competitive Grant (CG) dalam wadah Kerjasama Kemitraan Kompetitif (KREATIF). Kemitraan ini bisa saja di gagas dari BBPSI Biogen selaku pemilik ATB dengan bekerja sama dengan PT. Waasi dimana dalam potensinya nanti dalam proposal pengusulan anggaran dapat disertakan perencanaan laboratorium yang mendukung akreditasi Laboratorium Pengujian Kultur Jaringan BB Padi, sambil tentunya dapat mencari formulasi perbaikan produksi pisang yang dikerjakan oleh PT. Waasi. Sosialisasi pelaksanaan KREATIF sedang berlangsung, dan kiranya dapat dipantau dengan BPSIP Jateng selaku Project Implementing Unit (PIU) Wilayah Jateng, ungkap Nuning.

Target dan rencana optimis dari PT. Waasi merupakan komitmen positif dalam meningkatkan penyebarluasan hasil paten ini dan kiranya perlu didukung oleh semua pihak termasuk inventor, dimana dalam hal ini Pemerintah telah memproporsikan pembagian royaltinya khusus dengan terbitnya PMK 136/2021 dimana inventor/pemulia mendapat imbalan royalti yang sudah diatur sendiri. Menurut Nuning, dengan jaminan ini tentunya bahkan menjadi kewajiban atas inventor untuk terus mempromosikan kemanfaatan hasil-hasil patennya.

Prev Next

- Okti Aryani Hapsari


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kejar Target Swasembada Kab. Cianjur, PJ LTT Tekankan Sinkronisasi Data dan Pendampingan Lapangan
    24 Feb 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Tantangan Pasar dan Regulasi: PT Greenlife Putuskan Kembalikan Lisensi Teknologi Pertanian Organik
    13 Feb 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Mentan Amran Lantik 55 Pejabat, Tegaskan Meritokrasi dan Akselerasi Produksi Menuju Ekspor
    06 Feb 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Kewajiban Royalti Bagi Para Mitra Pelisensi
    06 Feb 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Caprifarmindo Bukukan Potensi Royalti Tertinggi 2026
    05 Feb 2026 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

Agrostandar BBPSI Biogen Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian Kultur Jaringan Pisang Pisang Cavendish

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2025 - 2026 Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved